Menyejukkan dan Menginspirasi

Senin, 11 November 2019

TEKNIK PENYUNTINGAN BERITA


Teknik Penyuntingan (editing)

Menurut John Tebble (2003: 72) Redaktur penyunting atau copyditor adalah redaktur yang bertugas membaca, menyunting, dan membubuhi kepala berita pada naskah berita. Tugasnya adalah membenarkan ejaan, pemberian tanda baca, bahasanya, sampai pada gaya cetaknya. Menyunting berita dalam surat kabar memegang fungsi yang penting sekali. Perwajahan (layout) dan presentasi sebuah surat kabar umumnya sangat tergantung dari keahlian para redakturnya didalam teknik penyutingan (editing). Menurut Hoeta Soehoet (2003: 112), istilah penyuntingan berasal dari bahasa inggris, yaitu editing. Yang menyunting naskah berita atau naskah pendapat menjadi copy berita adalah desk editor. Seorang redaktur yang kreatif didalam pekerjaan editing akan membawa imajinasi baru, sehingga penyajian beritanya mendapat tanggapan pembaca secara menyenangkan. Mengedit berita tidaklah semata-mata memotong berita dan memasukannya ke dalam kolom yang tersedia. Namun juga memperhatikan cara menyunting atau mengedit berita, inilah 2 (dua) hal utama dalam merumuskan penyutingan suatu berita;
1) Mencegah terjadinya kesalahan- kesalahan:
a.        Salah ejaan dan Struktur kalimat,
b.        Kesalahan fakta- fakta,
c.        Kesalahan pada struktur berita
2) Menjaga hal- hal yang tidak dikehendaki:
a)     Masuknya unsur- unsur pendapat,
b)    Adanya pengulangan kata atau kalimat yang mubazir,
c)     Mengoreksi agar jangan ada fakta yang tertinggal,
d)    Menjaga adanya kata atau kalimat yang dapat menimbulkan pencemaran nama baik atau salah tulis gelar dan nama narasumber,
e)    Mengoreksi dan mengantisipasi berita yang sudah basi atau sudah dimuat sebelumnya,
f)     Menjaga masuknya berita bohong/ koreksi keakuratan berita.
Dari tugas dan fungsi yang disebutkan di atas, bahwa seorang redaktur yang menjalankan fungsi menyunting haruslah seorang wartawan juga yang mengetahui pekerjaanya secara baik dan luas pengetahuannya, baik bahasa maupun pengertian hukum pers (Assegaff, 1982; 69-71) Editor terdiri dari:
a.   Redaktur, yang bertugas Memilih dan menilai berita yang masuk atau akan dimuat, mengawasi seluruh tugas redaksi, membentuk dewan redaksi dan memimpin redaksi serta bertanggung jawab terhadap isi surat kabar.
b.    Make Up Editor, bertugas Memusatkan semua berita- berita, gambar-gambar yang telah diolah oleh dewan redaksi dan memuatnya di dalam surat kabar. Serta menentukan tempat-tempat/posisi (tata letak) penyajian berita. Make up editor bertanggungjawab atas baik buruknya, menarik tidaknya penghiasan halaman surat kabar.
c. Copy Raeder, bertanggungjawab terhadap kekeliruan mengenai fakta-fakta, dan mengetahui mengenai struktur/ bentuk berita dan cara-cara penulisan berita. bertanggung jawab terhadap pernyataan yang mengandung fitnah, penghinaan, dan kekeliruan dalam thypografi. (Meinanda, 1981 ; 51-51).
d.  Wartawan, bertugas memberikan interpretasi mengenai peristiwa penting yang baru terjadi, memperjelas latar belakang tentang berita yang baru terjadi, dan memberikan analisa tentang kemungkinan yang terjadi dari suatu peristiwa tersebut.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

LIPUTAN BERITA REKRUTMEN

Arsip Blog

LIPUTAN BERITA PERSIAPAN TURNAMEN

Support