Teknik Penyuntingan (editing)
Menurut
John Tebble (2003: 72)
Redaktur penyunting atau copyditor adalah redaktur yang bertugas membaca,
menyunting,
dan membubuhi kepala berita pada naskah berita. Tugasnya adalah membenarkan ejaan, pemberian tanda
baca, bahasanya, sampai pada gaya cetaknya. Menyunting berita dalam surat kabar
memegang fungsi yang penting sekali.
Perwajahan (layout) dan presentasi sebuah surat kabar
umumnya sangat tergantung dari keahlian para redakturnya didalam teknik penyutingan
(editing). Menurut Hoeta Soehoet (2003: 112), istilah penyuntingan berasal dari bahasa inggris, yaitu editing.
Yang menyunting naskah berita atau naskah pendapat menjadi copy berita adalah desk editor. Seorang redaktur yang
kreatif didalam pekerjaan editing akan membawa imajinasi baru, sehingga
penyajian beritanya mendapat tanggapan pembaca secara menyenangkan. Mengedit
berita tidaklah semata-mata memotong berita dan memasukannya ke dalam kolom yang
tersedia. Namun juga memperhatikan cara menyunting atau mengedit berita, inilah
2 (dua) hal utama dalam merumuskan penyutingan suatu berita;
1) Mencegah terjadinya kesalahan-
kesalahan:
a.
Salah ejaan dan
Struktur kalimat,
b.
Kesalahan fakta- fakta,
c.
Kesalahan pada struktur
berita
2) Menjaga hal- hal yang tidak
dikehendaki:
a) Masuknya
unsur- unsur pendapat,
b) Adanya
pengulangan kata atau kalimat yang mubazir,
c) Mengoreksi
agar jangan ada fakta yang tertinggal,
d) Menjaga
adanya kata atau kalimat yang dapat menimbulkan pencemaran nama baik atau salah tulis gelar
dan nama narasumber,
e) Mengoreksi
dan mengantisipasi berita yang sudah basi atau sudah dimuat sebelumnya,
f)
Menjaga masuknya berita
bohong/ koreksi keakuratan berita.
Dari
tugas dan fungsi yang disebutkan di
atas,
bahwa seorang redaktur yang menjalankan fungsi menyunting haruslah seorang
wartawan juga yang mengetahui pekerjaanya secara baik dan luas pengetahuannya, baik bahasa maupun
pengertian hukum pers (Assegaff, 1982; 69-71) Editor terdiri dari:
a. Redaktur,
yang bertugas Memilih dan menilai berita yang masuk atau akan dimuat, mengawasi
seluruh tugas redaksi, membentuk dewan redaksi dan memimpin redaksi serta
bertanggung jawab terhadap isi surat kabar.
b. Make
Up Editor, bertugas Memusatkan semua berita- berita, gambar-gambar yang telah
diolah oleh dewan redaksi dan memuatnya di dalam surat kabar.
Serta menentukan tempat-tempat/posisi (tata letak) penyajian berita. Make up
editor bertanggungjawab atas baik buruknya, menarik tidaknya penghiasan halaman
surat kabar.
c. Copy
Raeder, bertanggungjawab terhadap
kekeliruan mengenai fakta-fakta, dan mengetahui mengenai struktur/ bentuk
berita dan cara-cara penulisan berita. bertanggung
jawab terhadap pernyataan yang mengandung fitnah, penghinaan, dan kekeliruan
dalam thypografi. (Meinanda, 1981 ; 51-51).
d. Wartawan,
bertugas memberikan
interpretasi mengenai peristiwa penting yang baru terjadi, memperjelas latar belakang tentang berita
yang baru terjadi, dan memberikan analisa tentang kemungkinan yang terjadi dari
suatu peristiwa tersebut.







0 komentar:
Posting Komentar